
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan keberangkatan haji nonprosedural. Sebanyak 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara ilegal berhasil dicegah berangkat ke Arab Saudi selama musim haji 2026.
Mayoritas pencegahan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, yang menjadi titik keberangkatan terbanyak calon jemaah nonprosedural.
“Total sampai hari ini ada 80 penegakan yang dilakukan petugas imigrasi di beberapa wilayah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pencegahan dilakukan di sejumlah bandara besar di Indonesia, yakni Jakarta, Medan, Surabaya dan Yogyakarta.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Tessar Bayu Setyaji, merinci jumlah calon jemaah yang ditunda keberangkatannya.
“Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 57 orang, Surabaya 15 orang, Medan lima orang, dan Yogyakarta tiga orang,” ujarnya.
Negara Perketat Pengawasan Haji Ilegal
Pemerintah membentuk Satgas Haji melalui kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Mabes Polri.
Satgas ini dibentuk untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah sekaligus menindak praktik penyelenggaraan haji ilegal yang terus berulang setiap musim haji.
Menurut Rizka, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah semata, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, nama baik Indonesia serta kepercayaan internasional.
“Setiap tahun selalu ada warga yang mencoba berhaji melalui jalur nonprosedural. Ini yang menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Rizka.
Ia menegaskan langkah pencegahan juga dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini semakin ketat terhadap jemaah tanpa visa haji resmi.
Visa Nonhaji Tidak Bisa Masuk Makkah
Tessar mengingatkan hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan memasuki Kota Makkah selama musim haji berlangsung.
Karena itu, warga yang mencoba berhaji menggunakan visa kerja, visa ziarah, atau visa kunjungan umum berisiko ditolak, ditahan bahkan dideportasi oleh otoritas Saudi.
“Pencegahan ini adalah bentuk kehadiran negara agar warga Indonesia tidak terlantar atau menjadi korban di Arab Saudi,” ujarnya.
Polisi Dalami Modus Haji Ilegal
Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap pihaknya menerima sedikitnya 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural selama masa operasional haji tahun ini.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan sebagian laporan telah selesai diselidiki, sementara lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Kami mendalami motif dan modus keberangkatan haji nonprosedural. Ada juga beberapa kasus yang ditangani jajaran Polda,” kata Pipit.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji melalui jalur ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
Menurutnya, praktik semacam itu justru berpotensi merugikan calon jemaah karena dapat berujung gagal berangkat, terlantar, atau bermasalah hukum di Arab Saudi.
“Kami mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah sesuai aturan dan prosedur resmi pemerintah. Jangan memaksakan diri melalui jalur nonprosedural karena yang dirugikan semua pihak,” ujar Pipit.[hr]
