
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol.Ruddi Setiawan mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pelaku berinisial RK telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat terkait dalam kasus pengerebekan terduga bandar narkoba di SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen yang dilakukan Polda Aceh Sabtu, 25 Juli 2026, lalu.
“Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang diungkap di Bireuen,” kata Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut kata Kapolda berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Petugas yang menerima laporan akhirnya melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dimaksud.
“Petugas berupaya menghentikan kendaraan pelaku dengan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan. Namun, pelaku memaksa menerobos barikade,”ungkap Kapolda.

Menurut Kapolda, saat itu pelaku berupaya melarikan diri dan menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret puluhan meter. Petugas yang berada dilokasi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur menghentikan laju kendaraan guna mengantisipasi risiko yang lebih besar, khususnya keselamatan masyarakat dan petugas.
“Dalam penindakan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan (Mister X). Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolda.
Dalam penggeledahan kata Kapolda petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang dinyatakan positif mengandung etomidate atau termasuk dalam Narkotika Golongan II. Ini sesuai hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850 ribu/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp1 juta/pcs. Dari setiap transaksi, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu/pcs,” katanya.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.
“Berdasarkan asumsi penggunaan, 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate diperkirakan dapat digunakan oleh 142 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,”tutup Kapolda.



