
Senator Azhari Cage bersama ratusan warga eks karyawan KKA foto bersama usai tuntut hak mereka dilunasi.Ist
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Setelah bertahun-tahun ditutup nasib 935 eks karyawan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) hingga kini masih terkatung-katung. Gaji dan pesangon mereka belum juga dibayarkan, meski sebagian aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu dikabarkan sudah dijual.
Ketidak pedulian itu memicu reaksi keras Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage. Ia mendesak pihak kurator PT KKA segera menuntaskan seluruh kewajiban terhadap para pekerja yang selama bertahun-tahun mengabdi di perusahaan tersebut.
Menurut Azhari, pembayaran hak pekerja merupakan amanah undang-undang dan harus menjadi prioritas utama dalam proses kepailitan perusahaan.
“Setelah menerima pengaduan, hari ini kita turun langsung mendengar keluhan eks karyawan KKA terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Persoalan ini menjadi atensi serius bersama,” kata Azhari di sela aksi unjuk rasa eks karyawan di pintu gerbang perusahaan, Selasa (5/5).
Turut hadir dalam pertemuan itu Kabid Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh Riza Erwin, mediator hubungan industrial Hamdani, Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara Nyak Tiari, serta anggota DPRK Aceh Utara Tajuddin.
Azhari menegaskan, pihaknya segera memanggil dan meminta penjelasan kurator terkait belum dibayarkannya hak para pekerja tersebut.
Data yang dihimpun menyebutkan, total eks karyawan yang belum menerima gaji dan pesangon mencapai 935 orang. Sebanyak 559 orang telah dimintai rekening, sementara sisanya belum memperoleh kepastian apa pun.
“Kita khawatir kalau hak mereka terus diabaikan akan menimbulkan persoalan baru. Jangan sampai muncul aksi pemblokiran karena tuntutan yang tak kunjung dipenuhi,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, juga menilai kurator lalai menjalankan kewajibannya. Ia menyoroti fakta bahwa aset perusahaan sudah banyak dijual, namun hak pekerja justru belum diselesaikan.
“Aset hampir habis dijual, tapi hutang kepada karyawan masih menunggak. Ini harus disikapi serius karena kewajiban kurator jelas diatur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Eks Karyawan PT KKA, Abdullah, mengecam sikap kurator yang dinilai terus memberi janji tanpa kepastian.
Menurutnya, banyak mantan pekerja kini hidup dalam kesulitan ekonomi. Bahkan, sebagian sudah meninggal dunia dan ada yang sakit tanpa biaya pengobatan.
“Di antara kami ada yang meninggal, ada yang sakit dan butuh biaya rumah sakit. Kami hanya meminta hak kami dibayar,” katanya.
Nilai tunggakan yang belum dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp25 juta per orang.
Abdullah juga mengungkapkan kekecewaan terhadap janji pembayaran bertahap yang tak pernah terealisasi.
“Mereka pernah janji bayar 25 persen, lalu 50 persen, tapi sampai sekarang tak jelas. Kami minta dibayar 100 persen sesuai hak kami,” tegasnya.
Eks karyawan bahkan mengancam akan memblokir pintu gerbang perusahaan apabila tuntutan mereka kembali diabaikan.
Kabid Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin, menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pembayaran hak pekerja merupakan prioritas utama dalam proses kepailitan perusahaan.
“Kalau aset yang dijual cukup untuk menutupi utang, maka hak karyawan wajib dibayar penuh 100 persen,” ujarnya.
Ia juga meminta para eks karyawan tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari, memastikan pihaknya akan ikut memperjuangkan hak-hak para pekerja tersebut.
“Kurator wajib menyelesaikan seluruh hak eks karyawan yang selama ini belum dibayarkan,” katanya.[dk]
