
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Petugas Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan hampir tiga kilogram emas batangan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Selain barang bukti emas seberat 2.989 gram, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GP.
“Logam mulia berupa dua batang emas dengan total berat 2.989 gram ini hendak dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rahmat pengungkapan kasus itu dilakukan Rabu (1/7/2026) setelah petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang serta analisis risiko berdasarkan informasi intelijen. Adapun nilai emas seberat 2.989 gram yang akan diseludupkan tersebut setara 900 mayam atau senilai Rp7,25 miliar.
“Berdasarkan Harga Referensi (HR) Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026, dua batang emas tersebut memiliki nilai sekitar Rp7.254.395.731,33,”ungkap Rahmat.
Rahmat mengungkap hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga tidak melaporkan emas yang dibawanya kepada petugas bea cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan kepabeanan. Logam mulia tersebut disimpan di dalam sebuah tas kecil.
“Dalam operasi ini kami juga mengamankan seorang WNA berinisial GP beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut kata Rahmat merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis yang dapat merugikan negara. Tak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan bea keluar, penyeludupan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha maupun masyarakat agar selalu mematuhi aturan ekspor yang berlaku sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan secara sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai upaya penyelundupan,”tegas Rahmat.
Kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama Bea Cukai Banda Aceh dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.



