
, M. Ikram Al Ghifari
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Di saat ribuan warga di berbagai daerah Aceh masih menghadapi dampak banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan, Pemerintah Aceh justru dinilai terus membuka ruang eksploitasi sumber daya alam melalui penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru. Kebijakan tersebut menuai kritik dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, M. Ikram Al Ghifari, mengatakan Aceh belum benar-benar pulih dari bencana ekologis yang berulang. Karena itu, pemerintah harusnya memprioritaskan perlindungan kawasan hutan dan daerah aliran sungai, bukan memperluas aktivitas pertambangan dengan menerbitkan izin baru.
Menurut data publik yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) dari Dinas ESDM Aceh, sepanjang Januari hingga Mei 2026 Pemerintah Aceh menerbitkan sembilan IUP baru dengan luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare. Jika digabungkan dengan izin yang diterbitkan sejak akhir 2025, totalnya mencapai 21 IUP baru, yang terbit dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Di sisi lain, data WALHI Aceh menunjukkan masih terdapat sekitar 76 IUP aktif di Aceh. WALHI juga mencatat aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah merambah sekitar 23.433 hektare kawasan hutan, yang 10 ribu hektare diantaranya merupakan hutan lindung.
Kondisi tersebut, menurut DEMA FSH, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
“Aceh sedang berduka. Dibanyak daerah masyarakat masih berjuang menghadapi banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur. Namun yang justru dipercepat adalah penerbitan izin tambang. Ini bukan sekadar persoalan investasi, tetapi menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan Aceh,” tegas Ikram.
DEMA FSH juga menyoroti komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang sebelumnya menyatakan seluruh alat berat harus diturunkan dari kawasan pegunungan sebagai bentuk penertiban aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Bertambahnya izin pertambangan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi arah kebijakan pemerintah.
Mahasiswa meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara penerbitan IUP baru hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan, membuka dokumen AMDAL dan proses perizinan kepada publik. Pemerintah juga didesak mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan legal maupun ilegal, serta memperkuat perlindungan kawasan hutan dan daerah aliran sungai sebagai bagian dari mitigasi bencana jangka panjang.
“Jika hutan terus dikurangi, gunung terus dilukai, dan sungai terus dibebani, maka jangan heran jika rakyat yang akan terus menjadi korban. Alam Aceh memiliki batas. Ketika batas itu dilampaui, yang membayar bukan pemegang izin, melainkan masyarakat yang kehilangan rumah, sawah, dan sumber penghidupannya,” ujar Ikram.
Sebagai representasi mahasiswa, DEMA FSH UIN Ar-Raniry menegaskan akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Aceh agar pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.[]



