
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Alarm keras kembali dibunyikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari total kerugian negara yang sudah ditetapkan untuk dikembalikan, sebesar Rp1,93 triliun hingga kini belum juga kembali—meski telah dipantau selama dua dekade.
Ketua BPK, Isma Yatun, mengungkapkan angka itu dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 (IHPS) yang disampaikan di Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
“IHPS ini memuat pemantauan ganti kerugian negara periode 2005–2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun,” ujarnya.
Namun dari angka tersebut, realisasi pengembalian baru mencapai Rp 3,95 triliun. Artinya, sekitar 32,8 persen atau Rp1,93 triliun masih menggantung—belum kembali ke kas negara maupun daerah.
Dua Dekade, Sepertiga Belum Tertagih
Data BPK menunjukkan ironi besar dalam tata kelola keuangan negara: meski kerugian sudah ditetapkan secara resmi, proses pemulihannya berjalan lambat.
Selama 20 tahun, pengembalian memang dilakukan melalui berbagai mekanisme—pelunasan, cicilan, hingga penghapusan. Namun angka sisa yang masih belum tertagih tetap signifikan.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem penegakan ganti rugi negara cukup kuat, atau justru lemah dalam eksekusi?
Sebab, dalam banyak kasus, penetapan kerugian negara sering kali tidak berbanding lurus dengan keberhasilan pemulihannya.
Masuk Proses Hukum, Tapi Efektivitas Dipertanyakan
Dalam laporan yang sama, BPK juga memaparkan perkembangan penanganan kasus berbasis audit investigatif periode 2017–2025.
Sebanyak 39 laporan investigatif telah dimanfaatkan aparat penegak hukum—13 masuk tahap penyelidikan dan 26 ke penyidikan.
Sementara itu, dari 564 laporan perhitungan kerugian negara, sebanyak 115 digunakan dalam penyidikan dan 449 kasus telah dinyatakan lengkap (P21).
Tak hanya itu, 445 keterangan ahli dari BPK di pengadilan seluruhnya digunakan oleh jaksa penuntut umum.
Secara angka, ini menunjukkan sinergi antara audit dan proses hukum berjalan. Namun efektivitas akhirnya tetap diukur dari satu hal: apakah uang negara kembali?
Dan pada titik ini, jawabannya masih belum memuaskan.
Masalah Lama: Lemah di Penagihan, Kuat di Temuan
Fenomena ini memperlihatkan pola lama dalam pengelolaan kerugian negara: kuat dalam menemukan, lemah dalam menagih.
BPK mampu mengidentifikasi dan menghitung kerugian secara detail. Aparat penegak hukum juga memproses kasus hingga pengadilan. Namun pada tahap pemulihan aset, sering terjadi kebuntuan—baik karena pelaku tidak mampu membayar, aset sulit dilacak, atau proses eksekusi yang berlarut.
Akibatnya, kerugian negara berisiko menjadi angka statistik, bukan benar-benar kembali menjadi uang publik.
Jika kondisi ini terus berulang, maka efek jera terhadap pelaku juga dipertanyakan. Sebab dalam praktiknya, kehilangan uang negara tidak selalu berujung pada pengembalian yang utuh.
Ujian Serius bagi Negara
Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa perang melawan kerugian negara belum selesai—bahkan pada tahap paling krusial: pemulihan.
Tanpa sistem penagihan yang kuat dan eksekusi yang tegas, negara akan terus menghadapi paradoks: kerugian bisa dihitung, tetapi tidak sepenuhnya bisa dipulihkan.
Dan dalam jangka panjang, yang dirugikan bukan hanya kas negara—tetapi juga kepercayaan publik.[dk]
