
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat ke kejaksaan.
SPDP tersebut berkaitan dengan dua tersangka, yakni pejabat Eselon II Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Banda Aceh berinisial AM (22).
“SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Kawan-kawan penyidik sedang bekerja dan berproses,” ujar Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Kamis (20/8/2026).
Rizal menjelaskan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung dan melibatkan penyidik Satpol PP WH Aceh guna menjaga independensi penanganan perkara.
“Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” katanya.
Ia mengatakan penyidik masih melengkapi dan mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan perkara, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka. Namun Rizal enggan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka.
“Kalau medis itu bukan di ranah kami untuk menyampaikan. Tentu ada pihak dari Dinas Kesehatan yang bisa menyampaikan,” ujarnya.
Satpol PP dan WH Banda Aceh menetapkan FD dan AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang tidak dikenal masuk ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Di salah satu ruangan kerja pimpinan, petugas menemukan FD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, mahasiswa berusia 22 tahun.
“Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Dalam ruangan kerja pimpinan, ditemukan saudara FD, umur 58 tahun, pekerjaan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh,” kata Rizal.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.



