
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.
Putusan MK sekaligus mempertegas bahwa pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum berlaku secara konstitusional sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres) resmi yang menetapkan perpindahan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 UU DKJ. Mahkamah menilai substansi pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Presiden menerbitkan Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, keberlakuan status IKN sebagai ibu kota negara sangat bergantung pada keputusan presiden tersebut.
“Berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies dalam sidang.
Dengan demikian, menurut MK, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta sampai Keppres perpindahan diterbitkan secara resmi oleh Presiden.
Putusan ini sekaligus menepis anggapan adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon.
Pemohon bernama Zulkifli sebelumnya berargumentasi bahwa keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni hukum. Menurutnya, UU DKJ secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara IKN belum sah menjadi ibu kota karena belum ada Keppres perpindahan.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan “ruang kosong” dalam struktur ketatanegaraan yang berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara dan administrasi pemerintahan.
Pemohon juga menyoroti tidak adanya norma pengaman (safeguard clause), ketentuan transisi, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama proses perpindahan berlangsung.
Namun MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan tidak terjadi kekosongan status ibu kota negara karena Jakarta tetap menjadi ibu kota yang sah hingga seluruh proses perpindahan disahkan melalui Keppres.
Putusan ini dinilai penting karena memberi kepastian hukum di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung. Secara politik dan administrasi negara, pemerintah pusat juga masih menjalankan fungsi pemerintahan nasional dari Jakarta.
Di sisi lain, keputusan MK memperlihatkan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan harus memenuhi tahapan konstitusional dan administratif yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam tata kelola negara.